Sabtu, 01 Januari 2011

PERSYARATAN PENDATAAN NUPTK 2011 DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB.NGAWI

I. SISTEM PENJARINGAN DATA:
1) PNS/CPNS segera dilakukan penuntasan pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung;
2) Non PNS, dengan syarat memiliki masa kerja minimal 2 tahun (TMT bulan Juli 2008) dengan jumlah jam mengajar per minggu minimal 10 JP, semua persyaratan wajib disertai bukti fisik pendukung. Syarat ke-3 sesuai kebijakan daerah/lembaga.
II. Strategi Pendataan Bagi Operator Pendataan
A. Menunjuk petugas operator yang bertanggung jawab terhadap data
1. Menunjuk petugas penanggungjawab kab/kota sebagai center data depag
2. Menunjuk petugas di sub daerah (KKM/forum) untuk data sub daerah
3. Jika memberdayakan TU sekolah sebagai petugas sekolah
4. Berkoordinasi dengan petugas sekretariat pendataan SIMNUPTK kab/kota di dinas
pendidikan.
5. Mengirimkan data dan mengusulkan NUPTK ke sekretariat kab/kota (dinas
pendidikan) dan tembusan ke LPMP Jatim.
B. Mewujudkan sistem layanan NUPTK
1. Ada jadwal layanan yang telah ditetapkan baik hari maupun jam layanan, sehingga
PTK dapat melakukan pengajuan, verifikasi dan pemutakhiran data dengan baik,
baik di tingkat sekolah, mapenda, uptd maupun kab/kota.
2. Adanya tim yang solid untuk melayani dan mengelola data.
3. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan ke sekretariat kab/kota (dinas pendidikan)
sebagai pusat pengumpul kab/kota dan LPMP Jatim.
C. Mengirimkan hasil pengelolaan pendataan kab/kota (Pengajuan NUPTK) ke
sekretariat kab/kota dan LPMP Jawa Timur secara berkala
1. Melakukan analisa dan pembackupan secara berkala terhadap hasil pendataan.
2. Mengirimkan hasil pemutakhiran data dan pengajuan NUPTK baru secara berkala ke
sekretariat kab/kota dan LPMP Jatim.
D. Berkoordinasi dengan KKM/Forum-Forum
1. Sekretariat pendataan terutama petugas yang menangani PTK formal dapat melakukan
kerjasama dan berkoordinasi dengan SKB dan/atau forum-forum PTK-PNF yang ada di
kab/kota.
2. Menjadi pusat terkumpulnya data PTK-PNF.
III. SISTEM LAYANAN PENDATAAN PTK
A. Macam Layanan :
 Layanan konsultasi NUPTK.
 Layanan langsung pengecekan database.
 Layanan langsung editing/entry/proses database berdasarkan bukti fisik yang sah.
 Layanan mutasi masuk dan keluar NUPTK
B. Sistem Layanan :
 Tetapkan waktu layanan dan petugas layanan. Tetapkan waktu layanan sehingga waktu yang ditetapkan tidak mengganggu aktifitas dan tugas lainnya. Usahakan minimal 1 minggu sekali dengan kurun waktu tertentu minimal 4 jam. Dan juga buat tim petugas layanan usahakan minimal 2 orang, sehingga tidak membebani hanya 1 orang saja.
 Untuk layanan proses usulan data baru database diharapkan dari sekolah/instansi dalam bentuk file aplikasi simnuptk dan pastikan data sudah benar-lengkap sesuai bukti fisik yang sah. Sedangkan untuk proses editing/update tentang verifikasi data dapat dilayani langsung dengan menunjukkan bukti fisik yang sah.
 Layani PTK dengan memuaskan :
- Layani konsultasi sampai PTK paham kekurangan datanya sehingga PTK dapat segera
melengkapi, tidak meraba-raba kekurangan dan merasa puas.
- Usahakan pelayanan di tingkat sekolah, forum/KKM, mapenda kabupaten/kota sudah
dapat memberikan jawaban/solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada di masing-
masing PTK sehingga tidak perlu PTK mencari kepuasan ke provinsi (LPMP Jatim)
bahkan ke pusat (PMPTK Jakarta).
 Bila mengirimkan berkas/file, berilah tanda bukti penerimaan.
 Akan lebih memuaskan jika setiap PTK yang melakukan konsultasi dan verifikasi data mengisi buku tamu/histori tentang keperluan, item data yang diverifikasi dll.
 Lakukan backup data secara rutin baik di komputer lokal maupun tempat khusus.
 Berdayakan semua unsur yang ada (UPTD, Koordinator Depag, staf yang potensial, TU sekolah, sarpras, dll) untuk mendukung kepuasan layanan.
C. Waktu Layanan
 Tetapkan pada waktu yang telah ditentukan dan sesuaikan dalam batas jumlah PTK
yang dilayani (sesuai jam kerja normatif) agar pelayanan bisa optimal dan
memuaskan baik bagi PTK maupun petugas yang melayani. Minimal 4 jam/minggu.
D. Optimalisasi Database
 NUPTK dikeluarkan hanya oleh Ditjen PMPTK dikoordinasi oleh LPMP (provinsi) dan
melalui sekretariat pendataan NUPTK di lingkungan Depag yaitu KKM, Mapenda,
Kanwil Depag. Dan diharapkan masing-masing ada koordinator/penjabnya dan
dikendalikan oleh 1 orang petugas secretariat kab/kota.
IV. PROSEDUR PROSES NUPTK DEPAG
PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK BARU

PROSEDUR VERIFIKASI DATA NUPTK

PROSEDUR MENGAJAR DI LEMBAGA LAIN

PROSEDUR MUTASI NUPTK (Mutasi Masuk dan Keluar)

A. Mutasi Antar Sekolah Dalam Satu Kecamatan dan Kabupaten/Kota

B. Mutasi Antar Sekolah Lain Kabupaten/Kota
V. PENINGKATAN KUALITAS, PEMUTAKHIRAN DAN PERAPIAN DATA

Peningkatan kualitas dan perapian data dengan cara melakukan verifikasi database SIMNUPTK kab/kota mulai dari yang ada di UPTD dan sekolah-sekolah, sehingga menghasilkan database yang valid dan mutakhir.
Dan juga dengan sistem cetak data PTK per sekolah berdasarkan database yang sudah masuk dan didistribusikan untuk diketahui dan direvisi langsung oleh pihak sekolah dan PTK akan segera diperoleh data yang benar2 valid & mutakhir.
Sehingga database yang diperoleh nanti benar-benar dapat memberikan landasan dalam penentuan kuota dan rekruitmen peserta sertifikasi tahun 2011-2014. Untuk itu, diharapkan masing-masing operator dinas pendidikan kab/kota melalui operator UPTD/sekolah dapat memberikan layananan yang baik dan menyiapkan waktu dan tim khusus untuk melakukan validasi data bagi PTKnya masing-masing.

Tahapan validasi :
1. Perapian data sekolah :
- Hilangkan sekolah yg tdk terpakai dan merger sekolah yang double yg ada PTKnya.
- Rapikan NSS, Nama Sekolah, wilayah(kecamatan) dan perbaiki yang null.
2. Perapian data PTK :
- Hilangkan dan verifikasi data PTK yang null, tidak rasional dan data double.
- Sesuaikan basis kab-kotanya
- Lakukan perapian data yang statusnya ditolak.
- Jika ditemukan 1 orang memiliki nuptk double maka pilih salah satu yang nuptknya sudah pernah digunakan dan datanya lebik baik kualitasnya. Jika menemukan nuptk digunakan lebih dari satu orang, maka tentukan nuptk tersebut milik siapa berdasarkan pada file sinkronisasi. Sedangkan yang bukan terdaftar pada sinkronisasi, maka harus diajukan lagi dengn generate id baru.
- Jika ada nuptk yang diterima, tetapi di file database masih diajukan/ditolak maka gunakan Replace id untuk memasukkan nuptk yang diterima
3. Pemutakhiran data PTK :
- Lakukan penjaringan data baru secara berkala melalui hasil print-out dari database SIMNUPTK yang diperoleh dari Dinas setempat dan mencetak sendiri terhadap PTK di masing-masing wilayahnya.
- Print-out harap dicermati dan diverifikasi langsung dengan tinta berwarna serta diisi secara lengkap sesuai kondisi real.
- Berdasarkan print-out yang telah direvisi langsung oleh PTK, maka operator dapat melakukan pemutakhiran data.

PERAPIAN DATA YANG STATUSNYA DITOLAK

Status ditolak (krn double counting dll) berarti ada 2 kemungkinan, karena sudah ada yang diterima (karena entry 2x) atau mirip dengan data orang lain (anak kembar, data mirip). Untuk memutuskan kemungkinan apakah NUPTK yang diterima adalah miliknya atau bukan (data mirip/kembar) maka harus hati-hati dan benar-benar dianalisa terlebih dahulu (baca cara pengecekan NUPTK di file sinkronisasi)! Jika NUPTK tersebut miliknya dan status yang diterima datanya tidak ada maka data yang ditolak dilakukan “Replace ID”, tetapi jika bukan miliknya atau tidak diketahui alasannya (tidak ditemukan NUPTK yang diterima) maka dilakukan “GEN (GENERATE) ID BARU”.

LANGKAH-LANGKAH PEMECAHAN :
1. CARA PENGECEKAN NUPTK DI FILE SINKRONISASI BERDASARKAN NAMA ATAU NUPTK
Buka file sinkronisasi, buka table Pegawai, klik kanan pada header kolom PEG_NAMA (jika berdasarkan nama) atau klik kanan pada header kolom PEG_NUPTK2 (jika berdasarkan NUPTK) lalu pilih Find. Pada Find What : ketik nama pegawai (tidak perlu lengkap, tapi pada option pilih any part) atau ketik NUPTKnya (jika berdasarkan NUPTK). Klik Find Next untuk memulai pencarian. Setelah ketemu, lakukan analisa.

2. GEN (GENERATE) ID BARU
Generate ID Baru akan menghasilkan ID Peg baru, sehingga dianggap pengajuan data baru. Generate ID hanya bisa pada status yang ditolak. Klik Gen ID Baru, masukkan password tanggal computer/hari ini dengan format: DDMMYYYY, misal tanggal 13 Maret 2009 maka passwordnya adalah 13032009.

3. REPLACE ID
Buka File Sinkronisasi NUPTK yang baru dan buka pula file database SIMNUPTK yang dipakai. Pada menu pengisian biodata PTK pada kolom NUPTK Pindahan ketik NUPTK yang mau dialihkan/dipindahkan. Klik Replace ID. Masukkan password tanggal computer/hari ini dengan format: DDMMYYYY (seperti Generate Id Baru). (Hati2, Yakinkan bahwa NUPTK ini benar2 miliknya!!). Maka ID_peg akan berubah sesuai dengan ID_peg yang ada di file sinkronisasi dan status berubah menjadi diterima.

TIPS Mempercepat dalam optimalisasi pemanfaatan Laporan Executif:
Gunakan fasilitas mirror. Sebelumnya update mirror dulu pada menu Tools-mirror-update mirror. Pada penggunaan laporan executive, selalu pilih mirror pada sumber data yang digunakannya. Jika ada perubahan, update mirror dulu!
free counters

SOSIALISASI PENDATAAN NUPTK 2011

Kementerian Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
Pemanfaatan dan pemutakhiran pendataan SIMNUPTK
Oleh : Tim Pendataan seksi PROGRAM DAN SISTEM INFORMASI lpmp jawa timur Bekerjasama dengan kantor wilayah kemenag provinsi jawa timur 2010
MANFAAT DATA dan NUPTK
itu jumlah data yang terkumpul sudah waktunya harus dimaknakan dan diolah menjadi informasi strategis untuk kebijakan peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sebuah lembaga tanpa difasilitasi dengan data yang akurat dan kemampuan mengelola serta memelihara data tersebut secara handal tidak akan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Tanpa dukungan data yang akurat, sebuah keputusan rasional tidak akan pernah tercipta, kepemimpinan menjadi tidak memiliki arah, dan sasaran kerja tidak jelas.
Oleh sebab itu kehadiran Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak hanya berfokus pada kuantitas data pelaporan, tetapi juga pada unsur kualitas yang ditandai dengan validitas (kebenaran) data yang secara pragmatik sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berbasis biodata PTK. Disamping
Arti NUPTK
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik Formal maupun Non Formal sebagai nomor registrasi yang bersifat unik secara Nasional.
Memiliki kriteria :
- Unik untuk setiap PTK
Akurat
Berkelanjutan
Terkendali dalam sistem komputerisasi (memilah data duplikasi, data manipulasi, data tidak rasional, data tidak lengkap dll)
KEBIJAKAN PEMERINTAH berbasis Data SIMNUPTK
Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti/menerima program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi, serta peningkatan profesionalisme (sertifikasi) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui:
“Ditjen. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Jakarta”
Pemanfaatan Data NUPTK
Penentuan Kuota Sertifikasi Guru dan Pengawas,
Penyusunan daftar Nominatif Calon Peserta Sertifikasi Guru & Pengawas
Penentuan Kuota Subsidi Peningkatan Kualifikasi ke S-1,
Perhitungan Kebutuhan Guru sebagai Penentu Formasi Guru di Menpan,
Penyusunan RPJM oleh BAPPENAS,
Penyusunan Renstra Kemdiknas 2010-2014,
Perhitungan DAU tambahan Khusus bagi Guru,
Penyusunan Draft PP tentang Guru Honorer dengan Menpan, BKN, dan Depag. Dll
Pengembangan Program Peningkatan Profesionalisme PTK
Komitmen Penuntasan Pendataan SIMNUPTK
A. PTK Formal (Usulan Baru) :
Untuk PNS/CPNS segera dilakukan pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun misal pada bulan Maret dan Oktober dengan syarat :
Minimal masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2008)
Jam mengajar minimal 10 JP
Sesuai Kebijakan dan Kondisi Daerah
Sekretariat Pengumpul Data Dinas Kabupaten/Kota, KKM, MAPENDA melakukan pendataan usulan baru berdasarkan bukti fisik yang sah. Yang sebelumnya dilakukan verifikasi berkas sesuai kebutuhan berdasarkan SIMNUPTK terbaru.
B. PTK Non Formal (Usulan Baru) :
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.

Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat.
Mekanisme pengolahan dan pengumpulan database SIMNUPTK-PNF tahun 2010 melalui 3 tahap :
Tahap 1, paling lambat pada bulan Mei 2010
Tahap 2, paling lambat pada bulan Oktober 2010
Tahap 3, paling lambat pada akhir tahun 2010
Yang Perlu Diperhatikan :
Pastikan SimNUPTK, Componen SIMinstaller dan Install report telah terinstall
Waktu memulai program, set provinsi dan
kabupaten hrs terisi
Pastikan database yang aktif sesuai keinginan
Perhatikan fasilitas mirror dan view, bila perlu
lakukan update mirror bila ada perubahan
Proses entry melalui tombol sekolah/madrasah
Cek basis kab/kota
Lakukan kosongkan mirror, compack & repair pada database ketika akan mengirim data ke LPMP Jatim
Pastikan datanya sudah lengkap dan benar
Data yang tertuang dalam Instrumen NUPTK
Data Individu : Nama, alamat, Nomor KTP, Tempat-Tgl lahir.
Data Karir : TMT menjadi pendidik, Status Kepegawaian, Gol Ruang, TMT Gol, Tempat mengajar, JP dll
Data Keluarga
Riwayat Pendidikan Formal dan Non Formal
Organisasi Profesi yang diikuti
Karya tulis dan Buku yang telah dihasilkan
Penghargaan/perlindungan yang telah diterima
Penataran dan diklat yang pernah diikuti, dll.
Mengapa NUPTK sering tidak Keluar
Sekolah induk harus di centang (√ )
Jenis kelamin
Status PNS dan Non PNS
Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sering tidak rasional dengan tahun masuk SD)
TMT Menjadi Guru, TMT PNS dan TMT Golongan
Riwayat pendidikan formal :
Diisi mulai TK/SD s.d Pendidikan terakhir
Nama Sekolah harus diisi
Tahun masuk dan tahun lulus harus rasional
Data Keluarga (Nama Ibu kandung harus diisi)
Tugas Mengajar dan Jumlah Jam Mengajar
Agama dan Alamat Rumah
Kecamatan sekolah
Problematika NUPTK
1. Sudah mendapat NUPTK namun Tempat Tugas kosong (lost link)
Tempat Tugas Kosong (Lost link) terjadi karena PTK yang bersangkutan sudah tidak diketahui lokasi kerjanya. Hal ini disebabkan karena PTK tersebut terlepas dari Sekolah tempat mengajar atau Insansi tempatbernaung.
Perlu diketahui bahwa jika seorang PTK telah mendapatkan NUPTK, maka ybs tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali NUPTK yang baru. Kecuali ada pengajuan pembatalan atas NUPTK tersebut, baru lah PTK tersebut bisa mendapatkan NUPTK yang baru.
2.Tingkat Pendidikan yang tidak logis
Tingkat Pendidikan yang tidak logis dapat menjadi sumber pertanyaan dan keraguan para pengamat laporan, karena hal tersebut tidak dapat diterima secara logika mereka. Contohnya : Bagaimana bisa guru SMA hanya taman pendidikan SD atau SMP? Ini akan menyebabkan mereka ragu akan ke-validan data kita, oleh karena itu hal ini perlu di validasi.
3. Tahun Lulus SD yang tidak Valid
Tahun lulus SD sangat penting karena menjadi salah satu parameter yang digunakan dalam pembuatan NUPTK. Pengisian Tahun lulus SD yang tidak valid atau tidak logis akan membuat NUPTK dari PTK ybs akan tertunda.
4. Tahun Lulus SD yang tidak Logis
Tahun lulus SD tidak logis misalnya lulus SD pada usia kurang dari 10 tahun, atau lebih dari 20 Tahun.
Misalnya apakah mungkin usia sekarang 19 tahun namun lulus SD pada tahun 1982? Padahal pada tahun tersebut ybs belum lahir.
5. Nama Ibu yang tidak benar
Untuk mendapatkan NUPTK, seorang PTK harus diketahui nama Ibu Kandungnya,, sebagai salah satu pembanding bahwa satu orang berbeda dengan yang lain, terutama jika memiliki kemiripan nama. Oleh karena itu pengisian nama Ibu Kandung adalah wajib dan harus yang sebenarnya.
6. Basis Kabupaten yang tidak benar
Basis kabupaten yang tidak sesuai dengan Lokasi kerja anda dapat menyebabkan data anda hilang setelah kosolidasi di pusat, oleh karena itu pastikan semua data anda memiliki basis kabupaten yang sudah benar.
7. Golongan PNS yang tidak Logis
Contoh : Penjaga Sekolah memiliki Golongan di atas Golongan II
8. PNS tapi Golongan tidak diisi
Tindakan : Isi Golongan untuk PNS sesuai yang sebenarnya.
9. Jenis Kelamin Null
Tindakan : Isi Jenis Kelamin
10. Masa kerja PNS tidak logis dibandingkan dengan usia
Tindakan : Analisa apakah kesalahan ada pada pengisian tanggal lahir atau pada Masa kerja PNS
11. Masa kerja PTK tidak logis dibandingkan dengan usia
12. Masa kerja Golongan tidak logis dibandingkan dengan masa kerja PNS
13. Masa kerja di sekolah tidak logis dibandingkan dengan usia
LPMP Jatim akan memberikan layanan kepada seluruh PTK : - informasi NUPTK (nomerisasi NUPTK, kekuranglengkapan data PTK, hal-hal yang harus dilakukan) - Membantu Dinas Pendidikan Kab/kota Untuk perubahan database PTK adalah kewenangan Dinas Pendidikan Kab/Kota
LAYANAN INFORMASI NUPTK
Memberikan layanan sajian data baik langsung maupun tidak langsung melalui internet (http://www.lpmp-jatim.org) untuk merangsang keaktifan PTK dalam mengumpulkan dan melengkapi data melalui Dinas Pendidikan Setempat.
Himbauan
Setelah Data PTK terentry dala Data base NUPTk Kab/Kota maka Dinas Pendidikan Kab/Kota/KKM/Mapenda secara periodik akan mengirimkan data base pengajuan NUPTK tersebut ke LPMP Jawa Timur baik melalui email atau media lainnya. Kemudian LPMP Jawa Timur akan mengirimkan Data Base NUPTK seluruh Kab/Kota Se Prov. Jawa Timur Ke Ditjen PMPTK untuk dilakukan Nomerisasi. Setelah dinomorisasi maka Ditjen PMPTK akan mengirimkan ke LPMP Jawa Timur agar selanjutnya meninformasikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, KKM/Mapenda dan Kanwil Mapenda Se Prov. Jawa Timur.
Mohon untuk selalu aktif memantau perkembangan data anda (PTK) melalui Dinas Pendidikan Setempat (operator NUPTK) kurang lebih setiap sebulan sekali atau melalui layanan informasi NUPTK di dalam website www.lpmp-jatim.org, pastikan data anda telah masuk dan benar-lengkap didalam database NUPTK Kab/Kota setempat.
Verifikasi dan Revisi data NUPTK dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai dengan program dari masing-masing Dinas Pendidikan Setempat.
Data base NUPTK Kab/Kota se Provinsi Jawa Timur harus sudah terkumpul di Dinas Pendidikan Kab/Kota pada bulan Akhir Mei 2008 (terutama usulan baru terakhir diterima akhir bulan Mei 2008)
Imbaskan pemahaman tentang prosedur NUPTK ke teman2 PTK yang lain, sehingga dalam pengurusan NUPTK dapat berjalan sesuai prosedur, lancar dan sukses.
Darinya kita dapat berprediksi
Adanya kita mempunyai informasi
Tanpanya perencanaan tidak presisi
Karenanya
Ayo data kita benahi
Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi/kab/kota) sangat diperlukan dalam memperoleh data yang valid melalui program pendataan SIMNUPTK
Dipersembahkan Oleh : TIM Pendataan

Seksi Program danSistem Informasi LPMP Jawa Timur
Tahun 2010