Sabtu, 01 Januari 2011

SOSIALISASI PENDATAAN NUPTK 2011

Kementerian Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
Pemanfaatan dan pemutakhiran pendataan SIMNUPTK
Oleh : Tim Pendataan seksi PROGRAM DAN SISTEM INFORMASI lpmp jawa timur Bekerjasama dengan kantor wilayah kemenag provinsi jawa timur 2010
MANFAAT DATA dan NUPTK
itu jumlah data yang terkumpul sudah waktunya harus dimaknakan dan diolah menjadi informasi strategis untuk kebijakan peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sebuah lembaga tanpa difasilitasi dengan data yang akurat dan kemampuan mengelola serta memelihara data tersebut secara handal tidak akan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Tanpa dukungan data yang akurat, sebuah keputusan rasional tidak akan pernah tercipta, kepemimpinan menjadi tidak memiliki arah, dan sasaran kerja tidak jelas.
Oleh sebab itu kehadiran Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak hanya berfokus pada kuantitas data pelaporan, tetapi juga pada unsur kualitas yang ditandai dengan validitas (kebenaran) data yang secara pragmatik sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berbasis biodata PTK. Disamping
Arti NUPTK
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik Formal maupun Non Formal sebagai nomor registrasi yang bersifat unik secara Nasional.
Memiliki kriteria :
- Unik untuk setiap PTK
Akurat
Berkelanjutan
Terkendali dalam sistem komputerisasi (memilah data duplikasi, data manipulasi, data tidak rasional, data tidak lengkap dll)
KEBIJAKAN PEMERINTAH berbasis Data SIMNUPTK
Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti/menerima program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi, serta peningkatan profesionalisme (sertifikasi) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui:
“Ditjen. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Jakarta”
Pemanfaatan Data NUPTK
Penentuan Kuota Sertifikasi Guru dan Pengawas,
Penyusunan daftar Nominatif Calon Peserta Sertifikasi Guru & Pengawas
Penentuan Kuota Subsidi Peningkatan Kualifikasi ke S-1,
Perhitungan Kebutuhan Guru sebagai Penentu Formasi Guru di Menpan,
Penyusunan RPJM oleh BAPPENAS,
Penyusunan Renstra Kemdiknas 2010-2014,
Perhitungan DAU tambahan Khusus bagi Guru,
Penyusunan Draft PP tentang Guru Honorer dengan Menpan, BKN, dan Depag. Dll
Pengembangan Program Peningkatan Profesionalisme PTK
Komitmen Penuntasan Pendataan SIMNUPTK
A. PTK Formal (Usulan Baru) :
Untuk PNS/CPNS segera dilakukan pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun misal pada bulan Maret dan Oktober dengan syarat :
Minimal masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2008)
Jam mengajar minimal 10 JP
Sesuai Kebijakan dan Kondisi Daerah
Sekretariat Pengumpul Data Dinas Kabupaten/Kota, KKM, MAPENDA melakukan pendataan usulan baru berdasarkan bukti fisik yang sah. Yang sebelumnya dilakukan verifikasi berkas sesuai kebutuhan berdasarkan SIMNUPTK terbaru.
B. PTK Non Formal (Usulan Baru) :
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.

Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat.
Mekanisme pengolahan dan pengumpulan database SIMNUPTK-PNF tahun 2010 melalui 3 tahap :
Tahap 1, paling lambat pada bulan Mei 2010
Tahap 2, paling lambat pada bulan Oktober 2010
Tahap 3, paling lambat pada akhir tahun 2010
Yang Perlu Diperhatikan :
Pastikan SimNUPTK, Componen SIMinstaller dan Install report telah terinstall
Waktu memulai program, set provinsi dan
kabupaten hrs terisi
Pastikan database yang aktif sesuai keinginan
Perhatikan fasilitas mirror dan view, bila perlu
lakukan update mirror bila ada perubahan
Proses entry melalui tombol sekolah/madrasah
Cek basis kab/kota
Lakukan kosongkan mirror, compack & repair pada database ketika akan mengirim data ke LPMP Jatim
Pastikan datanya sudah lengkap dan benar
Data yang tertuang dalam Instrumen NUPTK
Data Individu : Nama, alamat, Nomor KTP, Tempat-Tgl lahir.
Data Karir : TMT menjadi pendidik, Status Kepegawaian, Gol Ruang, TMT Gol, Tempat mengajar, JP dll
Data Keluarga
Riwayat Pendidikan Formal dan Non Formal
Organisasi Profesi yang diikuti
Karya tulis dan Buku yang telah dihasilkan
Penghargaan/perlindungan yang telah diterima
Penataran dan diklat yang pernah diikuti, dll.
Mengapa NUPTK sering tidak Keluar
Sekolah induk harus di centang (√ )
Jenis kelamin
Status PNS dan Non PNS
Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sering tidak rasional dengan tahun masuk SD)
TMT Menjadi Guru, TMT PNS dan TMT Golongan
Riwayat pendidikan formal :
Diisi mulai TK/SD s.d Pendidikan terakhir
Nama Sekolah harus diisi
Tahun masuk dan tahun lulus harus rasional
Data Keluarga (Nama Ibu kandung harus diisi)
Tugas Mengajar dan Jumlah Jam Mengajar
Agama dan Alamat Rumah
Kecamatan sekolah
Problematika NUPTK
1. Sudah mendapat NUPTK namun Tempat Tugas kosong (lost link)
Tempat Tugas Kosong (Lost link) terjadi karena PTK yang bersangkutan sudah tidak diketahui lokasi kerjanya. Hal ini disebabkan karena PTK tersebut terlepas dari Sekolah tempat mengajar atau Insansi tempatbernaung.
Perlu diketahui bahwa jika seorang PTK telah mendapatkan NUPTK, maka ybs tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali NUPTK yang baru. Kecuali ada pengajuan pembatalan atas NUPTK tersebut, baru lah PTK tersebut bisa mendapatkan NUPTK yang baru.
2.Tingkat Pendidikan yang tidak logis
Tingkat Pendidikan yang tidak logis dapat menjadi sumber pertanyaan dan keraguan para pengamat laporan, karena hal tersebut tidak dapat diterima secara logika mereka. Contohnya : Bagaimana bisa guru SMA hanya taman pendidikan SD atau SMP? Ini akan menyebabkan mereka ragu akan ke-validan data kita, oleh karena itu hal ini perlu di validasi.
3. Tahun Lulus SD yang tidak Valid
Tahun lulus SD sangat penting karena menjadi salah satu parameter yang digunakan dalam pembuatan NUPTK. Pengisian Tahun lulus SD yang tidak valid atau tidak logis akan membuat NUPTK dari PTK ybs akan tertunda.
4. Tahun Lulus SD yang tidak Logis
Tahun lulus SD tidak logis misalnya lulus SD pada usia kurang dari 10 tahun, atau lebih dari 20 Tahun.
Misalnya apakah mungkin usia sekarang 19 tahun namun lulus SD pada tahun 1982? Padahal pada tahun tersebut ybs belum lahir.
5. Nama Ibu yang tidak benar
Untuk mendapatkan NUPTK, seorang PTK harus diketahui nama Ibu Kandungnya,, sebagai salah satu pembanding bahwa satu orang berbeda dengan yang lain, terutama jika memiliki kemiripan nama. Oleh karena itu pengisian nama Ibu Kandung adalah wajib dan harus yang sebenarnya.
6. Basis Kabupaten yang tidak benar
Basis kabupaten yang tidak sesuai dengan Lokasi kerja anda dapat menyebabkan data anda hilang setelah kosolidasi di pusat, oleh karena itu pastikan semua data anda memiliki basis kabupaten yang sudah benar.
7. Golongan PNS yang tidak Logis
Contoh : Penjaga Sekolah memiliki Golongan di atas Golongan II
8. PNS tapi Golongan tidak diisi
Tindakan : Isi Golongan untuk PNS sesuai yang sebenarnya.
9. Jenis Kelamin Null
Tindakan : Isi Jenis Kelamin
10. Masa kerja PNS tidak logis dibandingkan dengan usia
Tindakan : Analisa apakah kesalahan ada pada pengisian tanggal lahir atau pada Masa kerja PNS
11. Masa kerja PTK tidak logis dibandingkan dengan usia
12. Masa kerja Golongan tidak logis dibandingkan dengan masa kerja PNS
13. Masa kerja di sekolah tidak logis dibandingkan dengan usia
LPMP Jatim akan memberikan layanan kepada seluruh PTK : - informasi NUPTK (nomerisasi NUPTK, kekuranglengkapan data PTK, hal-hal yang harus dilakukan) - Membantu Dinas Pendidikan Kab/kota Untuk perubahan database PTK adalah kewenangan Dinas Pendidikan Kab/Kota
LAYANAN INFORMASI NUPTK
Memberikan layanan sajian data baik langsung maupun tidak langsung melalui internet (http://www.lpmp-jatim.org) untuk merangsang keaktifan PTK dalam mengumpulkan dan melengkapi data melalui Dinas Pendidikan Setempat.
Himbauan
Setelah Data PTK terentry dala Data base NUPTk Kab/Kota maka Dinas Pendidikan Kab/Kota/KKM/Mapenda secara periodik akan mengirimkan data base pengajuan NUPTK tersebut ke LPMP Jawa Timur baik melalui email atau media lainnya. Kemudian LPMP Jawa Timur akan mengirimkan Data Base NUPTK seluruh Kab/Kota Se Prov. Jawa Timur Ke Ditjen PMPTK untuk dilakukan Nomerisasi. Setelah dinomorisasi maka Ditjen PMPTK akan mengirimkan ke LPMP Jawa Timur agar selanjutnya meninformasikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, KKM/Mapenda dan Kanwil Mapenda Se Prov. Jawa Timur.
Mohon untuk selalu aktif memantau perkembangan data anda (PTK) melalui Dinas Pendidikan Setempat (operator NUPTK) kurang lebih setiap sebulan sekali atau melalui layanan informasi NUPTK di dalam website www.lpmp-jatim.org, pastikan data anda telah masuk dan benar-lengkap didalam database NUPTK Kab/Kota setempat.
Verifikasi dan Revisi data NUPTK dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai dengan program dari masing-masing Dinas Pendidikan Setempat.
Data base NUPTK Kab/Kota se Provinsi Jawa Timur harus sudah terkumpul di Dinas Pendidikan Kab/Kota pada bulan Akhir Mei 2008 (terutama usulan baru terakhir diterima akhir bulan Mei 2008)
Imbaskan pemahaman tentang prosedur NUPTK ke teman2 PTK yang lain, sehingga dalam pengurusan NUPTK dapat berjalan sesuai prosedur, lancar dan sukses.
Darinya kita dapat berprediksi
Adanya kita mempunyai informasi
Tanpanya perencanaan tidak presisi
Karenanya
Ayo data kita benahi
Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi/kab/kota) sangat diperlukan dalam memperoleh data yang valid melalui program pendataan SIMNUPTK
Dipersembahkan Oleh : TIM Pendataan

Seksi Program danSistem Informasi LPMP Jawa Timur
Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar